Good Laboratory
Practice
GLP menurut definisi OECD adalah sebuah sistem mutu
yang menyangkut proses organisasi dan kondisi dalam kesehatan non-klinis
dan lingkungan pada studi keselamatan yang direncanakan, dilakukan, dimonitor,
dicatat, diarsipkan dan dilaporkan (World
Health Organization, 2009). Tujuan dari GLP merupakan mendorong perkembangan
dari kulitas tes data dan menyediakan alat untuk menjamin pendekatan untuk studi
pengaturan laboratorium, termasuk tindakan, pelaporan dan pengarsipan (World Health Organization, 2009).
Bekerja di laboratorium akan menjumpai bahaya berupa:
fisik, kimiawi dan biologik. Bahaya fisik ada pada peralatan umum atau
sekitarnya (Estridge et al., 2000). Alat elektrik, api, instrumen laboratorium,
dan peralatan gelas dapat berbahaya ketika digunakan secara tidak hati-hati
(Estridge et al., 2000). Peralatan elektrik harus mengikuti instruksi pabrik
dan berdasrkan kode elektrikal (Estridge et al., 2000). Alat elektrik harus
dalam keadaan mati saat baru mau digunakan (Estridge et al., 2000). Penggunaan
api dalam laboratorium seperti lampu
bunsen harus hati-hati terhadap baju dan rambut agar tak terkena api (Estridge
et al., 2000). Bahan-bahan yang mudah terbakar harus diletakkan pada lemari
tahan api (Estridge et al., 2000).
Bahan kimiawi
berbahaya dapat karena memiliki sifat seperti toksik, korosif,karsinogenik,
mutagenik, dan mudah terbakar (Estridge et al., 2000). Bahan kimia harus diberi
label informasi bahaya. Pabrik bahan kimia kini menyediakan label informasi bahaya pada kontainer dan
memberikan Matery Safety Data Sheets (MSDS) untuk setiap bahan kimia yang
berpotensi berbahaya.
Health Hazard merupakan bahan yang bersifat: toksisitas
akut,korosif pada kulit/ iritasi, iritasi mata atau kerusakan mata secara serius,
sensisitas kulit atau pernapasan, penyakit sel mutagenik, karsinogenik,
toksisitas reproduksi, spesifik organ, dan bahaya aspirasi (United Nations,
2011). . toksisitas akut masuk melalui
oral atau dermal dengan satu dosis substrat
atau beberapa dosis yang diberikan 24 jam atau 4 jam terpapar dengan
pernapasan. Iritasi atau korosif merupakan terjadinya kerusakan irreversible
yang terjadi pada kulit pada lapisan epidermis dan dermis. Iritasi mata dapat
terjadi akibat perubahan mata karena terjadi penggunaan substansi test mengenai
lapisan anterior mata yang dapat kembali setelah 21 hari, sedangkan kerusakan
mata secara serius tidak dapat sembuh dengan waktu 21 hari. Sensisitas kulit
terjadi karena substansi menyebabkan reaksi alergi yang terjadi akibat kontak
kulit. Sensisitas pernapasan menghirup substansi. bahaya pada lingkungan dapat
terjadi karena bahan dapat merusak: lingkungan aquatik dan lapisan ozon (United Nations, 2011).
MSDS (material
safety data sheet) merupakan dokumen yang berisi properti produk secara fisik
dan kimiawi serta potensi bahayanya, yang berisi menangangan dengan aman dan
penggunaannya (Nelson and Grubbs, 2000)
Sumber:
Estridge, B.
H., A. P. Reynolds, and N. J. Walter. 2000. Basic Medical Laboratory
Techniques. 4th Ed. Delmar. New York. P. 38,39(Estridge et al., 2000) United
Nations. 2011. Globally Harmonized System of Classification and Labelling of
Chemicals (GHS). United Nations. New York. p. 109, 121, 133, 145, 155, 163,
173, 197, 207. 215, dan 241.
Nelson, S. M. And J. R. Grubbss. 2000. Hazard Communication Made Easy: A Checklist Approach to OSHA
Compliance. Goverment Institutes.
World Health
Organization. 2009. Hand Book Good Laboratory Practice (GLP) Quality Practice
for Regulated non-Clinical Research and Development. 2nd ed. Switzerland. P. 21. (World Health
Organization, 2009)
No comments:
Post a Comment