Monday, September 28, 2015

Good Laboratory Practice

Good Laboratory Practice
                GLP menurut definisi OECD adalah sebuah  sistem mutu  yang menyangkut proses organisasi dan kondisi dalam kesehatan non-klinis dan lingkungan pada studi keselamatan yang direncanakan, dilakukan, dimonitor, dicatat, diarsipkan dan dilaporkan (World Health Organization, 2009). Tujuan dari GLP merupakan mendorong perkembangan dari kulitas tes data dan menyediakan alat untuk menjamin pendekatan untuk studi pengaturan laboratorium, termasuk tindakan, pelaporan dan pengarsipan (World Health Organization, 2009).
                Bekerja di laboratorium akan menjumpai bahaya berupa: fisik, kimiawi dan biologik. Bahaya fisik ada pada peralatan umum atau sekitarnya (Estridge et al., 2000). Alat elektrik, api, instrumen laboratorium, dan peralatan gelas dapat berbahaya ketika digunakan secara tidak hati-hati (Estridge et al., 2000). Peralatan elektrik harus mengikuti instruksi pabrik dan berdasrkan kode elektrikal (Estridge et al., 2000). Alat elektrik harus dalam keadaan mati saat baru mau digunakan (Estridge et al., 2000). Penggunaan api  dalam laboratorium seperti lampu bunsen harus hati-hati terhadap baju dan rambut agar tak terkena api (Estridge et al., 2000). Bahan-bahan yang mudah terbakar harus diletakkan pada lemari tahan api (Estridge et al., 2000).
                Bahan kimiawi berbahaya dapat karena memiliki sifat seperti toksik, korosif,karsinogenik, mutagenik, dan mudah terbakar (Estridge et al., 2000). Bahan kimia harus diberi label informasi bahaya. Pabrik bahan kimia kini menyediakan label  informasi bahaya pada kontainer dan memberikan Matery Safety Data Sheets (MSDS) untuk setiap bahan kimia yang berpotensi berbahaya.
                Health Hazard merupakan bahan yang bersifat: toksisitas akut,korosif pada kulit/ iritasi, iritasi mata atau kerusakan mata secara serius, sensisitas kulit atau pernapasan, penyakit sel mutagenik, karsinogenik, toksisitas reproduksi, spesifik organ, dan bahaya aspirasi (United Nations, 2011).  . toksisitas akut masuk melalui oral atau dermal dengan satu dosis substrat  atau beberapa dosis yang diberikan 24 jam atau 4 jam terpapar dengan pernapasan. Iritasi atau korosif merupakan terjadinya kerusakan irreversible yang terjadi pada kulit pada lapisan epidermis dan dermis. Iritasi mata dapat terjadi akibat perubahan mata karena terjadi penggunaan substansi test mengenai lapisan anterior mata yang dapat kembali setelah 21 hari, sedangkan kerusakan mata secara serius tidak dapat sembuh dengan waktu 21 hari. Sensisitas kulit terjadi karena substansi menyebabkan reaksi alergi yang terjadi akibat kontak kulit. Sensisitas pernapasan menghirup substansi. bahaya pada lingkungan dapat terjadi karena bahan dapat merusak: lingkungan aquatik dan  lapisan ozon (United Nations, 2011).
                MSDS (material safety data sheet) merupakan dokumen yang berisi properti produk secara fisik dan kimiawi serta potensi bahayanya, yang berisi menangangan dengan aman dan penggunaannya (Nelson and Grubbs, 2000)
Sumber:
Estridge, B. H., A. P. Reynolds, and N. J. Walter. 2000. Basic Medical Laboratory Techniques. 4th Ed. Delmar. New York. P. 38,39(Estridge et al., 2000) United Nations. 2011. Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS). United Nations. New York. p. 109, 121, 133, 145, 155, 163, 173, 197, 207. 215, dan 241.
 Nelson, S. M. And J. R. Grubbss. 2000. Hazard Communication Made Easy: A Checklist Approach to OSHA Compliance.  Goverment Institutes.
World Health Organization. 2009. Hand Book Good Laboratory Practice (GLP) Quality Practice for Regulated non-Clinical Research and Development. 2nd ed. Switzerland. P. 21. (World Health Organization, 2009)


No comments:

Post a Comment